Kejagung setor Rp144,2 T dan US$61,9 juta ke negara dari kasus korupsi

Pengembalian kerugian negara ini dilakukan setelah menangani beberapa kasus korupsi sepanjang 2022.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/my d

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Rp144,2 triliun dan US$61.948.551 kepada negara sepanjang 2022. Uang tersebut berasal dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani pada tahun lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, jumlah itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp34,6 triliun dan US$61.948.551. "Serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 triliun," katanya dalam keterangannya, Sabtu (7/1).

Dirinya menambahkan, ada beberapa kasus besar yang juga tuntas ditangani pada 2022. Salah satunya adalah korupsi PT Duta Palma Nusantara dengan kerugian keuangan negara Rp4,7 triliun dan US$7,88 juta dan perekonomian negara Rp73 triliun.

Kemudian, kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, yang merugikan keuangan negara Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp12,3 triliun. "Disusul perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar US$609 juta atau Rp8,8 triliun," ujar dia.

Selanjutnya, kasus korupsi penyelewengan dana yang dilakukan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,58 triliun. Lalu, kasus korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi (blast furnace complex/BFC) oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 2011, yang merugikan keuangan negara sekitar sekira Rp6,9 triliun.