Kejagung sita gedung milik Benny Tjokro di Bandung

Gedung yang disita berfungsi sebagai swalayan.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita gedung milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah, mengatakan, aset yang disita berupa Gedung Rupa Rupi Handicraft di kawasan Bandung, Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan penelusuran, gedung diresmikan pada Februari 2018.

"Untuk aset ada tambahan lagi. Gedung Rupai Rupi di Bandung terkait kepemilikan BTS," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/5). 

Febrie menjelaskan, gedung itu sampai kini masih beroperasi. Kendati demikian, dia tidak menyebut apakah gedung tersebut atas nama Benny Tjokro sendiri.

Ditambahkannya, sampai saat ini nilai penghitungan aset sitaan sudah bertambah. Namun, tidak memerinci berapa angka penghitungannya.