Kejagung sita saham Benny Tjokro senilai Rp45 miliar

Saham dibeli Benny Tjokro atas nama orang lain.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro. Foto Antara/M. Iqbal

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, aset yang disita berupa saham. Sero itu dibeli Benny dengan menggunakan nama orang lain (nominee).

"Saham yang disita senilai Rp45 miliar," katanya kepada Alinea, Selasa (20/4).

Menurut Febrie, penyidik akan mengajukan pembekuan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudian, senilai saham sebesar Rp45 miliar itu merupakan nilai yang tertera saat penyitaan.

"Memang masih bisa turun, tapi itu nilai yang tertera saat penyitaan. Itu beberapa saham," ujarnya.