sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita saham Benny Tjokro senilai Rp45 miliar

Saham dibeli Benny Tjokro atas nama orang lain.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 20 Apr 2021 18:52 WIB
Kejagung sita saham Benny Tjokro senilai Rp45 miliar

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, aset yang disita berupa saham. Sero itu dibeli Benny dengan menggunakan nama orang lain (nominee).

"Saham yang disita senilai Rp45 miliar," katanya kepada Alinea, Selasa (20/4).

Menurut Febrie, penyidik akan mengajukan pembekuan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudian, senilai saham sebesar Rp45 miliar itu merupakan nilai yang tertera saat penyitaan.

"Memang masih bisa turun, tapi itu nilai yang tertera saat penyitaan. Itu beberapa saham," ujarnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid