Kejagung sita tanah, SID hingga kapal tersangka kasus ASABRI

Total tanah yang disita Kejaksaan Agung mencapai 196 hektare.

Salah satu dalang keberangkrutan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokro Saputro. Tanah tersebut dipastikan berbeda dari tanah yang milik nasabah Jiwasraya.

"Sekarang total tanah yang disita sudah 196 hektare milik tersangka Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea, Rabu (10/2).

Menurut Febrie, penyidik juga melakukan pemblokiran single investor identification (SID) milik manager investasi yang diduga terkait saham ASABRI. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 manajemen investasi (MI).

Febrie menuturkan, pihaknya masih belum dapat membeberkan SID MI mana saja yang masuk dalam penyitaan.

"Dalam SID itu ada rekening efek terkait ASABRI," ucapnya.