Kejagung: Sitaan ASABRI capai Rp15,2 triliun

Kejagung sedang dalam proses menyita aset tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengumpulkan aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) lebih dari setengah nilai kerugian negara, yakni Rp22,78 triliun. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, menyatakan, pihaknya masih terus menelusuri aset demi memenuhi seluruh pengembalian kerugian negara. Target pemenuhan pengembalian itu dapat dilakukan dengan penetapan tersangka baru dan merampas asetnya.

"Sekarang masih di angka Rp15,2 triliun," katanya kepada Alinea.id, Minggu (19/9).

Supardi membeberkan, sejumlah tim penyitaan aset disebar ke Jakarta hingga luar Pulau Jawa pada Jumat (17/9). Dia menyebut, aset tersangka Teddy Tjokrosaputro berupa tanah segera disita.

"Titik-titiknya, kan, sudah sebagian kita temukan. Mudah-mudahan bisa menutup itulah (sisa kerugian negara, red)," ucapnya.