Kejagung tangkap buron kasus korupsi instalasi air bersih

Buron atas nama Baharudin Pasin dibekuk di wilayah Bekasi, Sabtu (20/10).

ilustrasi pixabay.com

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin menangkap seorang buron kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di Desa Sembawa, Banyuasin Sumatra Selatan. Buron atas nama Baharudin Pasin berhasil ditangkap pada Sabtu (20/10) pagi lalu sekitar pukul 7.05 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan Baharudin Pasin sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banyuasin Sumatra Selatan sejak ditetapkan jadi tersangka.

"Buronan ditangkap saat yang bersangkutan sedang berada di Jalan Salam bahagia IV Rt 2/26, Kelurahan Kayuringinjaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat," tuturnya, Minggu (21/10).

Baharudin Pasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di Desa Sembawa, Banyuasin Sumatra Selatan dengan kerugian negara mencapai Rp1,32 miliar. Ia kemudian divonis selama empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan MA tersebut, Baharudin Pasin juga dikenakan denda Rp200 juta.

Mukri menyebutkan, penangkapan Baharudin Sapih pun menjadi upaya Kejaksaan Agung untuk terus mengejar para pelaku tindak pidana korupsi.