Kejagung telah periksa RJ Lino dalam kasus Pelindo II

Bekas Dirut PT Pelindo II itu diperiksa untuk mengonfirmasi hasil sitaan penyidik.

Bekas Dirut PT Pelindo II (Persero), RJ Lino (tengah), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa bekas Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama PT Pelindo II dengan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, pemeriksaannya dilakukan dalam rangka mengonfirmasi dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan. Namun, tidak dibeberkan pemeriksaan dilakukan.

"RJ Lino sekali diperiksa di sini," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/12) malam.

Menurut Febrie, perkara tersebut sampai saat ini masih dalam tahap memanggil saksi-saksi. Selain itu, penyidik juga masih menganalisis dokumen yang disita dari kantor JICT.

"Masih analisa hasil sitaan karena terkait transaksi keuangan," ujarnya.