Aset Sonny Widjaja dilaporkan bertebaran, Kejagung langsung bergerak

Penyidik hingga kini belum menetapkan pasal TPPU terhadap para tersangka.

Logo ASABRI/Foto istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak menindaklanjuti laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai 27 aset milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI), Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aset tersebut diduga dari hasil tindak pidana korupsi di ASABRI.

"Itu kan sekarang sedang dalam penelitian," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/2) malam.

Ali mengaku masih belum dapat menyimpulkan aset tersebut memang terkait dengan kasus ASABRI. Dia juga berpandangan belum melakukan gelar perkara penambahan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sonny Widjadja atau tersangka lainnya. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti TPPU para tersangka.

"Belum (dikenakan TPPU), ini terkait kita identifikasi dulu," ucap Ali.