Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus ASABRI

Delapan tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan berbeda.

Petugas Kejaksaan Agung saat menggelandang salah satu tersangka kasus PT Asabri usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2)/Ayu Mumpuni.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Mereka adalah mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial HS selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, BE mantan Direktur Keuangan ASABRI dan Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan berbeda.

Sedangkan tersangka Soni dan Adam dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara empat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Cagar III Tanggerang.

"Seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tutur Leo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).