sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus ASABRI

Delapan tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan berbeda.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 01 Feb 2021 19:38 WIB
Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus ASABRI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Mereka adalah mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial HS selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, BE mantan Direktur Keuangan ASABRI dan Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan berbeda.

Sedangkan tersangka Soni dan Adam dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara empat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Cagar III Tanggerang.

"Seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tutur Leo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Dijelaskan Leo, dalam perkara ini Adam selaku mantan Dirut ASABRI pada 2011-2016 bersepakat dengan Benny Tjokro untuk mengelola keuangan ASABRI. Saat itu, Adam dan Benny Tjokro sepakat menginvestasikan dana ASABRI di saham dan reksa dana.

"Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi," ucapnya.

Kemudian, lanjut Leo, saat kepemimpinan tersangka Soni Widjaya, pengelolaan dana investasi disepakati dengan Heru Hidayat. ASABRI pun mengalami kerugian atas pengelolaan dana itu, sementara Heru Hidayat justru untung.

Sponsored

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23 triliun," katanya.

Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi di ASABRI dan memastikan dugaan korupsi berada pada investasi saham dan reksadana asuransi pelat merah itu. Peristiwa pidana itu terjadi diduga pada periode 2012-2019.

Dugaan korupsi yang dilakukan di ASABRI melibatkan terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat. PT ASABRI mengalami kerugian puluhan triliun. Salah satu penyebabnya diduga karena membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi Jiwasraya itu.

Berita Lainnya
×
tekid