Kejagung tetapkan seorang pengusaha jadi tersangka korupsi impor garam

Tersangka ditangkap di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat karena dua kali mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri 2016-2022. Dengan demikian, ada enam orang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu YN (Yoni) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Yoni menjadi tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022. Dia pun telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022. 

Kuntadi menyebut, Yoni diamankan tim penyidik di sebuah rumah sakit (RS) di Jakarta Barat (Jakbar). Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan sebanyak dua kali. 

Yoni kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penahan dilakukan selama 20 hari, 24 November-13 Desember 2022.