Pimpinan PT Bumi Menara Internusa kembali diperiksa kasus impor garam
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya dari Kemenperin.

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur PT Bumi Menara Internusa, BS, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Bumi Menara adalah salah satu produsen makanan laut, seperti udang dan kepiting.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Rabu (28/12).
Pimpinan Bumi Menara juga sempat diperiksa Kejagung dalam kasus serupa, 3 November 2022. Dia adalah AS selaku direktur.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Ini berdasarkan gelar perkara pada 2 November lalu.
Mereka adalah bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Dirjen Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono; dan Kasubdit Ditjen Industri Kimia Hulu, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, Tony Tanduk.
Belakangan, dua orang lain yang dinilai terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, SW alias ST dan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB