sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi impor garam, Kejagung sisir perusahaan penyerap

Secara pararel, Kejagung juga tengah menghitung kerugian perekonomian negara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 03 Jan 2023 11:46 WIB
Korupsi impor garam, Kejagung sisir perusahaan penyerap

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menelusuri aliran garam dari luar negeri dalam mengusut kasus dugaan korupsi fasilitasi impor garam industri pada 2016-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, beberapa pihak penyerap impor garam masuk radar penyidik untuk dikulik. Kebutuhan garam setiap penyerap akan disisir untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Apakah perusahaan itu benar-benar menyerap? [Karena] dasarnya enggak valid," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Senin (2/1).

Kuntadi menyebut, para pejabat yang terkait kasus ini telah diperiksa. Namun, masih banyak yang perlu dievaluasi penyidik setelah pemeriksaan tersebut.

Evaluasi dilakukan untuk mengambil langkah penyidikan ke depannya. Sementara Kejagung secara pararel menghitung kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.

"Lagi hitung kerugian perekonomian negara," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Lima di antaranya adalah bekas Dirjen IKFT Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono; Kasubdit di Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto; Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI), F. Tony Tanduk; dan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, SW alias ST

Terakhir adalah Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, Yoni. Menurut penyidik, pelaku mengalihkan garam impor untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi, padahal importasi dalam rencana distribusi yang diajukan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memenuhi kebutuhan industri. 

Sponsored

Atas perbuatannya, Yoni dijerat dengan pertama, Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid