Kejagung tetapkan tersangka baru kasus ASABRI pekan depan

Penyidik masih merahasiakan calon tersangka baru tersebut, dari internal ASABRI atau swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi, menyebut bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI dalam waktu dekat.

Namun, dia enggan menyebutkan apakah tersangka tersebut individu atau korporasi. "Tunggu minggu depan," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (4/9).

Supardi mengatakan, pihaknya berkomitmen bekerja cepat dan akan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang turut menikmati hasil 'pembobolan' ASABRI. Kendati demikian, dia juga tidak dapat memberitahukan apakah tersangka selanjutnya unsur internal asuransi pelat merah itu atau swasta.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara, Supardi menjelaskan pihaknya juga tengah mengumpulkan fakta-fakta yang memperkuat perampasan aset para tersangka. "Sabar, kita kan juga kumpulkan dulu fakta-fakta hukumnya. Sejauh ini belum bertambah," ujarnya.

Teranyar, penyidik menetapkan satu individu, yakni Teddy Tjokrosaputro yang juga saudara kandung terdakwa Benny Tjokrosaputro.