Kejagung: Upaya maksimal perampasan aset ASABRI

Batas perampasan aset untuk pemulihan kerugian negara sampai Mei saat penahanan tersangka habis.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengupayakan maksimal pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menuturkan, pihaknya mengupayakan secara maksimal perampasan aset para tersangka sampai batas waktu penahanan habis. Batas waktu penahanan para tersangka sendiri habis pada Mei 2021.

"Pokoknya kami upayakan maksimal sampai batas waktu penahanan. Sekarang terus dicari," kata Ali kepada Alinea, Kamis (25/3).

Sebagai informasi, penahanan tujuh tersangka ASABRI habis pada Mei 2021 setelah diperpanjang selama 40 hari. Sedangkan dua tersangka, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat tidak memiliki batas penahanan karena tengah menjalani hukuman atas kasus Jiwasraya.

Dibeberkan Ali, pada ketentuan undang-undang (UU), perampasan aset masih dapat dilakukan meski proses penanganan perkara sudah sampai tahapan penuntutan. Kendati demikian, dilakukan penyitaan atas persetujuan hakim.