Kejaksaan Agung limpahkan berkas dua tersangka kasus Pertamina

Kedua tersangka masih akan menjalani penahanan sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ilustrasi Pertamina./ pertamina.com

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy (BMG), Australia, tahun 2009, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, membenarkan pelimpahan berkas kedua tersangka untuk segera dilanjutkan ke tahap penuntutan. 

Kedua tersangka itu adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto, dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.

"Memang benar, hari ini secara resmi berkas kedua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan," kata Adi, Kamis (25/10).

Menurutnya, kedua tersangka itu tetap akan menjalani penahanan sampai perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti diketahui keduanya saat ini menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu.