Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi di Malaysia

Setelah melarikan diri selama lima tahun, Atto ditangkap di Malaysia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menggelar jumpa pers menangkap terdakwa kasus korupsi jual beli nikel berkadar rendah, Atto Sakmiwata Sampetoding.Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung menangkap terdakwa kasus korupsi jual beli nikel berkadar rendah, Atto Sakmiwata Sampetoding, sekitar pukul 21.00 (20/11) di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Atto telah diputus Mahkamah Agung pada 2014. Kendati demikian, Atto berhasil kabur sebelum dakwaan dijatuhkan hakim.

“Dia berhasil ditangkap setelah pihak otoritas sana melarang masuk ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan imigrasi dan tim kejaksaan, ternyata buron. Akhirnya kami lakukan penjemputan,” kata Mukri di Kejaksaan Agung, Kamis (21/11).

Menurut Mukri saat melakukan korupsi, status Atto sebagai Managing Director PT Kolaka Mining Internasional. Saat itu Pemerintah Kabupaten Kolaka menjalin kerja sama dengan PT Kolaka Mining Internasional yang kemudian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sepihak oleh Atto.

“Atas kasus tersebut terjadi kerugian negara hingga Rp24 miliar,” ucap Mukri.