sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi di Malaysia

Setelah melarikan diri selama lima tahun, Atto ditangkap di Malaysia.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 21 Nov 2019 15:33 WIB
Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi di Malaysia

Kejaksaan Agung menangkap terdakwa kasus korupsi jual beli nikel berkadar rendah, Atto Sakmiwata Sampetoding, sekitar pukul 21.00 (20/11) di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Atto telah diputus Mahkamah Agung pada 2014. Kendati demikian, Atto berhasil kabur sebelum dakwaan dijatuhkan hakim.

“Dia berhasil ditangkap setelah pihak otoritas sana melarang masuk ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan imigrasi dan tim kejaksaan, ternyata buron. Akhirnya kami lakukan penjemputan,” kata Mukri di Kejaksaan Agung, Kamis (21/11).

Menurut Mukri saat melakukan korupsi, status Atto sebagai Managing Director PT Kolaka Mining Internasional. Saat itu Pemerintah Kabupaten Kolaka menjalin kerja sama dengan PT Kolaka Mining Internasional yang kemudian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sepihak oleh Atto.

Sponsored

“Atas kasus tersebut terjadi kerugian negara hingga Rp24 miliar,” ucap Mukri.

Atto didakwa hukuman penjara lima tahun dan denda senilai Rp500 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Namun hingga saat ini menurut Mukri, Atto belum memberikan uang pengganti tersebut.

“Sore ini pukul 15.00 WIB jaksa eksekutornya akan menjemput. Kemudian mereka akan mendata aset yang dapat disita untuk menggantikan kerugian negara,” ujar Mukri.
 

Berita Lainnya
×
tekid