Kejaksaan ajukan kasasi atas kasus unlawful killing laskar FPI

Majelis hakim, kata Ketut, mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua terdakwa.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kasasi tersebut atas putusan lepas dua terdakwa unlawful killing laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana mengatakan, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua terdakwa. Karangan cerita itu tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti. 

"Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (24/3). 

Putusan majelis hakim, kata Ketut, dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Majelis hakim dinilai juga tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga, ada kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum. 

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," ujar Ketut.