Kejaksaan akan tetapkan tersangka baru korupsi KONI

Sudah 19 saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah ke KONI Pusat tahun 2017.

Kantor Penerangan Hukum Kejaksaan Agung./ twitter.com/KejaksaanRI

Kejaksaan Agung menyatakan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun 2017. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu orang pun tersangka.

Kendati demikian, ia menyatakan perkara tindak pidana korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan umum. Ini berarti penyidik hanya memerlukan satu langkah lagi untuk menetapkan tersangka. Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

"Belum ada (tersangkanya). Total saksi yang sudah dipanggil baik dari KONI Pusat maupun dari pihak Kemenpora total sudah 19 orang saksi," kata Mukri di Jakarta, Kamis (20/6).

Menurut Mukri, penyidik masih membutuhkan keterangan dari para saksi baik unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) maupun KONI Pusat. Menurutnya, setelah seluruh saksi diperiksa dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

"Ya mungkin sebentar lagi," katanya.