Kejaksaan DKI sita kontainer berisi ribuan minyak Bimoli

Setumpuk minyak goreng dengan merek Bimoli itu akan jadi barang bukti bagi penyidik.

Kontainer yang disita dan disegel oleh Kejati DKI Jakarta berisikan ribuan minyak goreng bimoli. Dok. Kejati DKI Jakarta

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer berisi minyak goreng Bimoli.

Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya saat proses penyelidikan distribusi minyak goreng kemasan. Minyak goreng itu diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap kontainer bernomor BEAU 473739-6. Ukuran mencapai 40 feet berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.

“Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT. AMJ ke negara tujuan Hong Kong,” kata Ashari dalam keterangan, Senin (25/4).

Ashari menyampaikan, penyitaan terhadap setumpuk minyak goreng dengan merek Bimoli itu akan jadi barang bukti bagi penyidik. Sehingga, nanti pendalaman kasus tersebut diharapkan menemukan titik cerahnya.