sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan DKI sita kontainer berisi ribuan minyak Bimoli

Setumpuk minyak goreng dengan merek Bimoli itu akan jadi barang bukti bagi penyidik.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 25 Apr 2022 19:02 WIB
Kejaksaan DKI sita kontainer berisi ribuan minyak Bimoli

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer berisi minyak goreng Bimoli.

Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya saat proses penyelidikan distribusi minyak goreng kemasan. Minyak goreng itu diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap kontainer bernomor BEAU 473739-6. Ukuran mencapai 40 feet berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.

“Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT. AMJ ke negara tujuan Hong Kong,” kata Ashari dalam keterangan, Senin (25/4).

Ashari menyampaikan, penyitaan terhadap setumpuk minyak goreng dengan merek Bimoli itu akan jadi barang bukti bagi penyidik. Sehingga, nanti pendalaman kasus tersebut diharapkan menemukan titik cerahnya.

“Selanjutnya kontainer berisikan minya goreng kemasan merk BIMOLI itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan korupsi itu,” ucap Ashari.

Ashari menyebut, pemeriksaan terhadap dua orang telah dilakukan dalam perkara ini. Kedua orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Saksi yang diperiksa, yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS. Selain FW, ada  juga KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS. 

Sponsored

Tempo lalu, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari PT Amin Market Jaya (AMJ). Hasilnya, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan.

Dijelaskan Ashari, perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara. 

"Dalam penyidikan sudah memeriksa enam orang sebagai saksi,” kata Ashari dalam keterangan, Selasa (19/4) malam.

Kasus ini sebelumnya dinyatakan telah diserahkan penanganannya kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada 5 April 2022. Alasannya, tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam proses ekspor minyak goreng tapi tindak pidana kepabeanan.

Pelimpahan kasus itu hanya masalah pajak terkait bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara. Pajak itu terkait aktivitas ekspor minyak goreng kemasan dengan tujuan hongkong periode Juli 2021-Januari 2022 tanpa dilengkapi dengan dokumen ekspor (PEB) yang benar.  

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ucap Ashari.

Ashari sempat menjelaskan, tim penyidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa, dokumen ekspor (PEB), dokumen pemesanan barang dan hasil pemeriksaan di lapangan, serta didukung dari kegiatan lapangan di Hongkong, mendapat fakta terkait perbuatan melawan hukum formil dan materiil. PT AMJ telah merubah HS Code untuk menghindari Bea Keluar (ekspor ke luar negeri).  

"Dan PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri,  tidak untuk diekspor, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," tuturnya. 

Kejati DKI telah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok. Berdasarkan hasil ekspose bersama tersebut, disepakati sehubungan dengan penyelidikan mafia minyak goreng dengan modus operandi perubahan HS Code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan oleh PT AMJ bersama perusahaan lainnya. 

Kemudian, penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri, bukan untuk di ekspor ke luar negeri sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram. Bahkan ada juga minyak goreng yang ditimbun di gudang PT AMJ sebanyak 2022 karton. 

"Dan perbuatan tersebut dilakukan PT AMJ bersama perusahaan lainnya sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 yang secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid