Kejati DKI Jakarta naikkan status perkara PGAS Solution ke penyidikan

Kasus tersebut berawal saat PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam. Dok Kejati DKI.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT PGAS Solution ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2018 saat PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer). Pembelian itu untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK. 

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun 2018 ke tahap penyidikan," kata Ashari dalam keterangannya, Kamis (23/6). 

Ashari menyebut, PT PGAS Solution menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT ANT. Tujuannya agar perusahan itu dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

PT ANT sebagai penyedia alat memiliki nilai pembelian sebesar Rp22 miliar. Namun, penyewaan alat memiliki anggaran sebesar Rp9,7 miliar.