Kejaksaan segera seret tersangka kerusuhan 22 Mei ke persidangan

Saat ini Kejaksaan Agung masih memproses berkas perkara untuk 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei.

Para tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polres Jakarta Barat./ Antara Foto

Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei berupa para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Metro Jaya. 

Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua, berupa barang bukti dan tersangka, kasus kerusuhan 21-22 Mei, dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, berkas perkara itu sedang dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika prosesnya telah selesai, kejaksaan akan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan di meja hijau.

"Beberapa berkas sudah kita terima ya, untuk siap disidangkan. Sekarang sedang dipelajari lagi oleh Jaksa Penuntut Umum-nya," kata Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

Prasetyo menjelaskan, berkas perkara para tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei akan ditangani oleh lembaga kejaksaan sesuai dengan lokasi kejadiannya.