Kejaksaan siapkan dakwaan eks Dirut PLN

Lima orang jaksa ditunjuk untuk menyusun surat dakwaan tersebut.

Polisi bersiaga di samping barang bukti uang saat ungkap kasus Tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSG) pada PT PLN Tahun Anggaran 2010 di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6)./ Antara Foto

Kejaksaan Agung bersiap melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN, dengan tersangka Nur Pamudji, ke tahap penuntutan. Kejaksaan telah menunjuk lima orang jaksa untuk menyusun dakwaan bagi Direktur Utama PLN periode 2011-2014, yang akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, lima orang jaksa tersebut akan bekerja cepat menyelesaikan surat dakwaan. Namun Mukri tidak merinci nama kelima jaksa tersebut.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat penunjukan terhadap lima orang jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Tipikor Jakarta," kata Mukri melalui keterangan resmi, Rabu (24/7).

Penyusunan surat dakwaan dilakukan untuk merespons pelimpahan tersangka dan barang bukti, yang disampaikan penyidik Bareskrim Polri pada 16 Juli lalu. Pelimpahan tahap dua itu mundur selama dua pekan dari jadwal yang telah ditetapkan.

"Diterima Selasa, 16 Juli, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penyerahan tersangka NP dan barang bukti," ucap Mukri.