Kejaksaan sita aset tanah dua tersangka LPEI

Penyitaan aset ini untuk mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp2,6 trilun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik Johan Darsono (JD) selaku pemilik Johan Darsono Group dan Suyono (S) selaku pemilik Wallet Group. Kedua orang itu merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat. Aset tanah seluas 86.653 meter persegi atau 8,6 hektare.

“Penyitaan 6 bidang tanah total 70.527 meter persegi estimasi harga Rp10 miliar terkait JD terus ini juga 10 bidang tanah dan bangunan ruko milik tersangka S,” kata Supardi, saat ditemui Alinea.id, Senin (21/2) malam.

Supardi menyebut, timnya menyita lima bidang tanah dengan luas 14.900 meter persegi milik Johan Darsono di wilayah wilayah Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur. Lalu, enam bidang tanah seluas 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Jombang, Jawa Timur.

Supardi juga menyampaikan, aset tanah dan bangunan milik Suyono yang disita penyidik tersebar di 11 lokasi. Luasnya mencapai 1.496 meter persegi. Namun tim penyidik belum menghitung berapa nilai aset milik bos Wallet Group itu.