sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan sita aset tanah dua tersangka LPEI

Penyitaan aset ini untuk mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp2,6 trilun.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 22 Feb 2022 07:38 WIB
Kejaksaan sita aset tanah dua tersangka LPEI

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik Johan Darsono (JD) selaku pemilik Johan Darsono Group dan Suyono (S) selaku pemilik Wallet Group. Kedua orang itu merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat. Aset tanah seluas 86.653 meter persegi atau 8,6 hektare.

“Penyitaan 6 bidang tanah total 70.527 meter persegi estimasi harga Rp10 miliar terkait JD terus ini juga 10 bidang tanah dan bangunan ruko milik tersangka S,” kata Supardi, saat ditemui Alinea.id, Senin (21/2) malam.

Supardi menyebut, timnya menyita lima bidang tanah dengan luas 14.900 meter persegi milik Johan Darsono di wilayah wilayah Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur. Lalu, enam bidang tanah seluas 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Jombang, Jawa Timur.

Supardi juga menyampaikan, aset tanah dan bangunan milik Suyono yang disita penyidik tersebar di 11 lokasi. Luasnya mencapai 1.496 meter persegi. Namun tim penyidik belum menghitung berapa nilai aset milik bos Wallet Group itu.

“Tanah ini milik JD. Taksiran penyidik nilainya mencapai Rp10 miliar. Jelas ini berkaitan dengan tindak pencucian uang (TPPU) tersangka,” ucap Supardi.

Penyitaan aset ini untuk mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka sebesar Rp2,6 trilun.

Sebelumnya, tim penyidik menebalkan pasal sangkaan terhadap JD dan S dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored

Selain keduannya, tim penyidik telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016. Arif Setiawan, selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016. Terakhir, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019.

Dalam kasus ini, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tak sesuai dengan kebijakan perkreditan LPEI. 

Lalu, tak sesuai dengan sistem informasi manajemen risiko. Pembiayaan itu dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.

Perusahaan pertama yang mendapatkan pembiayaan dari LPEI, yakni  Grup Walet sebesar Rp576 miliar. Sementara, Group Johan Darsono diberikan fasilitas pembiayaan oleh LPEI senilai Rp2,1 triliun.

Pemberian fasilitas kredit itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Nilai kerugian negara itu,  masih bisa bertambah. Lantaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan nilai kerugian negara.

Berita Lainnya
×
tekid