Kejaksaan sita bukti dan aset tersangka Jiwasraya Syahmirwan

Deposito dan sertifikat milik Syahmirwan turut disita penyidik Kejaksaan Agung.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Kejaksaan Agung menyita dua kendaraan roda empat milik tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di rumah mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dua kendaraan tersebut sudah berada di Kompleks Kejaksaan Agung dengan diberi garis penyitaan.

"Dari penggeledahan pada Kamis (16/1) sore hingga pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka S, tim pelacakan aset mengamankan dua unit mobil, yaitu CRV dan Innova Reborn," ujar Hari di Jakarta, Jumat (17/1).

Hari juga menyebut aset lain yang turut disita adalah surat tanah dan sejumlah sertifikat berharga. Namun tidak disebutkan lokasi tanah yang disita.

"Sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito, yang nantinya akan dijadikan barang bukti juga telah diamankan," kata Hari.