sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan sita bukti dan aset tersangka Jiwasraya Syahmirwan

Deposito dan sertifikat milik Syahmirwan turut disita penyidik Kejaksaan Agung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 17 Jan 2020 11:10 WIB
Kejaksaan sita bukti dan aset tersangka Jiwasraya Syahmirwan

Kejaksaan Agung menyita dua kendaraan roda empat milik tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di rumah mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dua kendaraan tersebut sudah berada di Kompleks Kejaksaan Agung dengan diberi garis penyitaan.

"Dari penggeledahan pada Kamis (16/1) sore hingga pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka S, tim pelacakan aset mengamankan dua unit mobil, yaitu CRV dan Innova Reborn," ujar Hari di Jakarta, Jumat (17/1).

Hari juga menyebut aset lain yang turut disita adalah surat tanah dan sejumlah sertifikat berharga. Namun tidak disebutkan lokasi tanah yang disita.

"Sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito, yang nantinya akan dijadikan barang bukti juga telah diamankan," kata Hari.

Penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kavling AL, Block C,1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, berlangsung dari sore hingga malam. Ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus ini.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah total 15 lokasi dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp13,7 triliun. Sebagian lokasi yang digeledah adalah perusahaan di sektor keuangan dan manajemen investasi, seperti PT Hanson International Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Corfina Capital Asset Management, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Pool Advista Finance Tbk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyita aset milik tersangka Hendrisman Rahim, Benny Tjokrosaputro, dan Harry Prasetyo. Dari ketiganya disita sertifikat tanah, kendaraan mewah, dan sejumlah rekening.

Sponsored

Penyidik Kejaksaan Agung masih akan terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka lain. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. 

Kejaksaan Agung juga masih membuka kemungkinan untuk menambah tersangka lain dalam kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid