Kejaksaan terima SPDP kasus pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Sudah diterima. Bisa dicek hari Senin, ya. Yang terima PTSP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, kepada Alinea.id, Jumat (12/8).

Berangkat dari SPDP tersebut, Kejagung segera mengerahkan jaksa penuntut umum (JPU). Ada 30 JPU yang dikerahkan dalam perkara ini.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujar Fadil.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan kasus penembakan Brigadir J sudah dalam status lengkap. Penambahan tersangka takkan dilakukan lagi.