sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan terima SPDP kasus pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 12 Agst 2022 20:58 WIB
Kejaksaan terima SPDP kasus pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Sudah diterima. Bisa dicek hari Senin, ya. Yang terima PTSP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, kepada Alinea.id, Jumat (12/8).

Berangkat dari SPDP tersebut, Kejagung segera mengerahkan jaksa penuntut umum (JPU). Ada 30 JPU yang dikerahkan dalam perkara ini.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujar Fadil.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan kasus penembakan Brigadir J sudah dalam status lengkap. Penambahan tersangka takkan dilakukan lagi.

"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat dihubungi, Kamis (11/8).

Agus menyampaikan, pendalaman terhadap para tersangka juga tetap berjalan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap perkara turunan dari kasus tersebut.

"Kasus turunannya kita tunggu. Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar Agus.

Sponsored

Sebagai informasi, Polri menjerat para tersangka kasus penembakan Brigadir J dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana 20 tahun hingga hukuman mati.

Tidak hanya itu, Sambo dan belasan anggota polisi yang terlibat juga ditempakan di lokasi khusus di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Ini berdasarkan gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berita Lainnya
×
tekid