Kejari Jakbar terima SPDP kasus penimbunan obat, ada perbedaan inisial tersangka

Kejaksaan Negeri Jakbar hanya terima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus penimbunan obat dan oksigen.

Foto Iustrasi/Pixabay

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) salah satu tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 oleh PT ASA.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membeberkan, SPDP yang diterima baru satu dari dua tersangka. Inisial satu tersangka yang berkasnya dilimpahkan itu pun berbeda dari yang disebutkan pihak Polres Jakarta Barat.

Sebelumnya, saat proses penyidik Polres Jakarta Barat menyebutkan dua tersangka adala Dirut PT ASA berinisial YP dan Komisarisnya berinisial S. Namun, Ashari membeberkan salah satu tersangka yang berkasnya dilimpahkan bernama Teddy.

“Kejari Jakarta Barat menerima SPDP tersangka atas nama Teddy dengan berkas perkara Nomor : BP /62/C2/2021/Res JP tanggal 12 Juli 2021,” kata Ashari dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).

Menurut Ashari, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.