sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejari Jakbar terima SPDP kasus penimbunan obat, ada perbedaan inisial tersangka

Kejaksaan Negeri Jakbar hanya terima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus penimbunan obat dan oksigen.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 11 Agst 2021 09:57 WIB
Kejari Jakbar terima SPDP kasus penimbunan obat, ada perbedaan inisial tersangka

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) salah satu tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 oleh PT ASA.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membeberkan, SPDP yang diterima baru satu dari dua tersangka. Inisial satu tersangka yang berkasnya dilimpahkan itu pun berbeda dari yang disebutkan pihak Polres Jakarta Barat.

Sebelumnya, saat proses penyidik Polres Jakarta Barat menyebutkan dua tersangka adala Dirut PT ASA berinisial YP dan Komisarisnya berinisial S. Namun, Ashari membeberkan salah satu tersangka yang berkasnya dilimpahkan bernama Teddy.

“Kejari Jakarta Barat menerima SPDP tersangka atas nama Teddy dengan berkas perkara Nomor : BP /62/C2/2021/Res JP tanggal 12 Juli 2021,” kata Ashari dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).

Menurut Ashari, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Ashari menambahkan, Kejaksaan juga menerima SPDP tersangka Fenny HO dan tersangka lainnya dalam kasus menaikan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Polda Metro Jaya. Kemudian, SPDP tersangka Warsino alias Kurniawan yang mengubah tabung pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen.

“Total, tiga kasus yang sudah kami terima SPDP-nya,” tuturnya.

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris PT ASA berinisial S (56) sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid-19. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik.

Sponsored

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya terbukti menimbun obat jenis zithromycin, Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, Grafadon Paracetamol 500 gram, dan sejumlah obat lainnya. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 18 saksi dan lima ahli.

“Modus operandinya dengan menjawab tidak adanya ketersediaan obat saat ada apotek yang menanyakan, kemudian tidak ada laporan stock opname secara kooperatif,” kata Bismo dalam konferensi pers, Jumat (30/7).

Dalam penggeledahan, jelas Bismo, penyidik menemukan barang bukti 730 kotak Azithromycin, 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya. Untuk Azithromycin dijual dengan harga Rp600-700 ribu per kotak.

Berita Lainnya
×
tekid