Nasional

Kejari Jakpus kembali limpahkan 13 berkas perkara MI kasus Jiwasraya

Upaya ini diharapkan mengakhiri polemik putusan sela Pengadilan Tipikor.

Jumat, 20 Agustus 2021 19:11

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melimpahkan 13 berkas perkara perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga, berharap, agenda pemeriksaan pokok perkara mulai berjalan seiring dengan pelimpahan berkas tersebut. Selain itu, mengakhiri polemik putusan sela.

"Kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap, polemik yang terjadi terkait putusan sela yang terjadi di berbagai berita dan sebagainya dapat terselesaikan dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materil dapat berjalan sehingga tercapai kepastian hukum," katanya dalam telekonferensi, Jumat (20/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan MI. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perkara ke-13 perusahaan tidak berhubungan satu sama lainnya sehingga penggabungan berkas perkara menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Selain itu, majelis hakim berpendapat, penggabungan perkara bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait