close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Google Maps/Nurul Ihda
icon caption
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Google Maps/Nurul Ihda
Nasional
Jumat, 20 Agustus 2021 19:11

Kejari Jakpus kembali limpahkan 13 berkas perkara MI kasus Jiwasraya

Upaya ini diharapkan mengakhiri polemik putusan sela Pengadilan Tipikor.
swipe

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melimpahkan 13 berkas perkara perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga, berharap, agenda pemeriksaan pokok perkara mulai berjalan seiring dengan pelimpahan berkas tersebut. Selain itu, mengakhiri polemik putusan sela.

"Kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap, polemik yang terjadi terkait putusan sela yang terjadi di berbagai berita dan sebagainya dapat terselesaikan dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materil dapat berjalan sehingga tercapai kepastian hukum," katanya dalam telekonferensi, Jumat (20/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan MI. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perkara ke-13 perusahaan tidak berhubungan satu sama lainnya sehingga penggabungan berkas perkara menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Selain itu, majelis hakim berpendapat, penggabungan perkara bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Menurut Bima, putusan sela majelis hakim hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu surat dakwaan. Adapun penggabungan dilakukan dengan dalih sesuai Pasal 141 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami lihat di poin pertama ini adalah masalah terkait perbedaan persepsi antara majelis hakim yang memutus putusan sela dan persepsi dari penuntut umum," ujarnya.

Dengan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, Bima melanjutkan, Kejari Jakpus mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin. Karenanya, jaksa penuntut umum (JPU) kini tidak lagi berupaya melakukan perlawanan balik atas putusan sela.

"Kenapa demikian? Karena mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya. Jadi, jika kami melakukan perlawanan, hanya mempermasalahkan administrasi formil," tuturnya.

Dia menambahkan, penuntut umum atas putusan sela didasarkan pada kejadian sebagai bagian dari strategi penuntutan yang lakukan nantinya. Alasannya, pembuktian sesungguhnya dalam pemeriksaan pokok perkaranya bukan sempurnanya administrasi formil sebagaimana tertuang pada putusan sela.

"Penuntut umum dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud," beber Bima.

Ke-13 korporasi MI yang menjadi terdakwa adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital), PT OSO Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (MCM), PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management (MAM), PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan PT Sinarmas Aset Management.

Seluruhnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan