Kejari Mataram desak Baiq Nuril soal langkah hukum yang akan ditempuh

Baiq Nuril dipanggil untuk dimintai kejelasan atas langkah hukum yang akan diambilnya.

Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang diseret ke penjara dan diwajibkan membayar denda pada kasus rekaman suara konten asusila sebagai pelanggaran UU ITE. ANTARA FOTO

Kejaksaan Negeri Mataram memanggil terpidana Baiq Nuril setelah Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi terhadap staf tata usaha di SMAN 7 Mataram itu. Pemanggilan terhadap Baiq Nuril untuk meminta keterangan terkait langkah hukum yang akan diambilnya pascapenundaan eksekusi putusan Kejaksaan Agung.

“Nah hari ini kita panggil untuk membicarakan langkah hukum apa yang mau dia lakukan setelah ditunda. Kita juga desak mereka untuk segera ajukan PK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana pada Rabu (21/11).

Menurut Ketut, Baiq Nuril harus segera memastikan langkah hukum yang akan ditempuhnya, mengingat tidak ada batas waktu terkait penundaan eksekusi terhadap dirinya. Hal itu juga untuk memperjelas proses hukum yang menjerat Baiq Nuril.

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Mataram juga akan meminta kepastian waktu jika wanita yang biasa dipanggil Ibu Nuril itu ingin mengajukan Peninjauan Kembali. Tak hanya kepada Baiq Nuril, Kejaksaan Negeri Mataram juga mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan salinan putusan kasasi.

“Ya makanya, kita semua desak. Ketika salinan dari MA keluar, segera ajukan PK,” ujarnya.