Kejati DKI terima 14 SPDP tersangka kerusuhan 22 Mei

Kejaksaan juga telah menerima 25 SPDP tersangka tindak pidana makar.

Polisi menggiring para tersangka pelaku kericuhan pada Aksi 22 Mei saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5)./ Antara Foto

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima belasan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kerusuhan 21-22 Mei. Belasan SPDP yang diterima oleh Kejati DKI Jakarta berasal dari penyidik atas tersangka kerusuhan yang ditahan di Polda Metro Jaya.

“Sudah ada sekitar 14 SPDP yang diterima Kejati DKI dari tersangka kerusuhan di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Senin (17/6).

Mukri mengatakan, jumlah tersebut merupakan bagian dari total 447 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei lalu. Namun, Mukri tidak dapat menyebutkan satu per satu nama tersangka dari SPDP yang diterima kejaksaan.

Mukri menambahkan, pihaknya telah menunjuk jaksa untuk mengawal proses penyidikan untuk masing-masing SPDP.

“Masing-masing SPDP itu telah ditunjuk empat sampai lima jaksa untuk mengawal proses penyidikannya,” kata Mukri.