Kejati DKI terima 29 SPDP untuk 167 tersangka kerusuhan 22 Mei

Kejaksaan Tinggi kembali terima sebanyak 15 SPDP untuk 88 tersangka kerusuhan 22 Mei.

Sejumlah massa melakukan pembakaran dalam aksi 22 Mei karena menolak hasil Pemilu 2019. Antara Foto

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menerima dari Polda Metro Jaya sebanyak 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka tindak pidana kerusuhan 21-22 Mei karena menolak hasil Pemilu 2019. 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerima 14 SPDP untuk 79 tersangka tindak pidana kerusuhan. Dengan adanya tambahan 15 SPDP yang sudah diterima, total Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima sebanyak 29 SPDP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengungkapkan 15 SPDP yang diterima untuk 88 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada sekitar 29 SPDP dengan 167 tersangka yang diterima Kejati DKI,” kata Mukri di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat, (21/6).

Namun demikian, Mukri tak menyebutkan secara gamblang satu per satu nama tersangka yang telah diterima dari penyidik Polda Metro Jaya itu. Mukri menambahkan, untuk masing-masing SPDP pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal proses penyidikan.