Kejati sita Rp9,5 miliar dari tersangka korupsi kredit Bank NTT

Negara ditaksir merugi Rp126 miliar dari praktik lancung ini.

Gedung Kejaksaan Tinggi NTT di Kota Kupang, September 2019. Google Street View

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita uang Rp9,5 miliar dari tersangka kasus dugaan kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Uang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp9,5 miliar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, via keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Penyitaan merujuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati NTT Nomor: Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tertanggal 08 Juni 2020. Dalam perkara ini, diduga terjadi korupsi penyaluran kredit modal kerja dan investasi senilai Rp149 miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Negara ditaksir merugi Rp126 miliar karena praktik lancung tersebut. Dalam perkaranya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya MR.

Berdasarkan penyidikan, MR menerima kucuran nilai kredit Rp40 miliar. Penetapan tersangka terhadapnya dilakukan 8 Juni sesuai Sprindik Kepala Kejati NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020.