Kelanjutan kasus video porno Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari

Kasus video porno tiga selebritis Tanah Air, Ariel Noah, Luna Maya, dan Cut Tari, telah ditentukan kelanjutannya setelah 8 tahun mangkrak.

Kasus video porno Ariel Noah, Luna Maya, dan Cut Tari, akan berlanjut. / Facebook

Kasus video porno tiga selebritis Tanah Air, Ariel Noah, Luna Maya, dan Cut Tari, telah ditentukan kelanjutannya setelah 8 tahun mangkrak.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak untuk mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Cut Tari dan Luna Maya, Selasa (7/8).

"Majelis Hakim menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ke pemohon sebesar nihil," kata Hakim Florenssani Susanti di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Sebelumnya, di bagian pertimbangan, Florenssani selaku hakim tunggal dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan pemohon bukan bagian dari objek praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. "Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Florenssani sebelum membacakan amar putusan.