Polisi periksa pria pemegang es krim di konten Oklin Fia
Pria yang diperiksa itu, memegangi es krim dan memancing Oklin Fia untuk 'menjilat' dengan cara yang dianggap tidak pantas.

Kasus hukum konten video 'jilat es krim' influencer Oklin Fia masih terus bergulir. Terbaru, polisi telah memeriksa pria yang terlibat dalam pembuatan konten yang viral itu.
“Sudah diperiksa,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, dikutip Rabu (20/9/2023).
Meski begitu Komarudin enggan merinci identitas pria yang diperiksa itu. “Hasilnya belum bisa disampaikan, nanti kita gelarkan rilis,” papar dia.
Konten jilat es krim, yang dibuat Oklin Fia membuat jagat maya heboh. Konten itu dianggap mengandung penistaan agama. Pasalnya, Oklin Fia mengenakan jilbab, namun membuat gestur yang asosiatif mengandung pornografi.
Pria yang diperiksa itu, memegangi es krim dan memancing Oklin Fia untuk 'menjilat' dengan cara yang dianggap tidak pantas, dalam konten itu.
Beberapa waktu lalu, Oklin mengatakan, pria itu bukan pacarnya melainkan seorang perias.
Polres Jakarta Pusat, kata Komarudin, akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Sebelum itu, polisi sudah melakukan klarifikasi dengan ahli-ahli, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sempat ditemui Oklin untuk meminta maaf setelah kasusnya viral.
Atas konten jilat es krim itu, Oklin sendiri dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia pada Senin (14/8).
Disebut pelapor, Oklin telah melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra, Selasa (15/8).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB