Kelonggaran protokol kesehatan Covid-19, lansia tetap harus lebih ketat dijaga

Dilihat dari data satgas penanganan Covid-19, pada 29 Agustus 2022 vaksinasi Covid-19 dosis kedua kepada lansia belum capai 70%.

ilustrasi. foto Pixabay

Kasus Covid-19 di Indonesia pada Jumat (2/9) tercatat telah mencapai 6.366.518 kasus. Rincian sebanyak 6.160.877 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 157.591 orang meninggal dunia. Kasus meninggal umumnya terjadi pada lansia atau memiliki riwayat penyakit penyerta yakni komorbid.

Faktor kematian didorong oleh situasi di mana lansia dan pasien yang mengidap komorbid baru datang ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut di saat gejalanya sudah berat.

Epidemiolog dan Pengajar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM Bayu Satria Wiratama mengatakan bahwa lansia harus lebih ketat dijaga dan dipantau untuk mengurangi risiko terjadinya positif Covid-19.

“Salah satunya mereka tentu harus rutin meskrining terkait kondisinya, jadi kalau mereka yang lansia itu punya penyakit kronis, ya tentu harus dipantau jangan sampai tidak berobat dan segala macam. Kemudian ketika mereka tahu kondisinya tidak fit, ya jangan hadir ke tempat yang tertutup. kalaupun kondisinya fit, kalau bisa masuk sebentar saja jangan terlalu lama untuk meminimalisir risiko,” kata Bayu dalam konferensi pers bertajuk TALKSHOW: “Bebas Bepergian Asal Sudah Booster?” oleh BNBP Indonesia yang diselenggarakan secara daring, Jumat (2/9).

Lansia harus lebih peduli lagi dengan dirinya sendiri di saat kondisinya yang sedang fit ataupun tidak seperti, menggunakan masker di saat keluar rumah dan tidak memaksakan keluar rumah di saat kondisi yang tidak sehat. Langkah yang sederhana ini, dapat memberikan dampak baik kepada lansia untuk jauh dari terkena Covid-19. Orang yang merasa dirinya sehat pun diharapkan tidak lengah.