Keluar masuk Jakarta, warga Jabodetabek tak perlu SIKM

Masyarakat diminta bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak bukan karena keinginan mudik.

Petugas memeriksa SIKM Jakarta terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di perbatasan wilayah, Kota Depok, Jabar, Rabu (27/5/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Masyarakat yang berada dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak perlu memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Demikian disampaikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

"Warga Jabodetabek tidak perlu SIKM ketika hendak melakukan perjalanan non mudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5). 

Menurut dia, ini juga termasuk dengan para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM untuk masuk wilayah Jakarta. Hal tersebut, disampaikan merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM dalam perjalanan di kawasan aglomerasi. 

Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang.

Tetapi, dia menegaskan dalam perjalanan mudik, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.