Hormati putusan hukum, keluarga Adam Damiri segera ajukan kasasi

Keluarga meyakini Adam Rahmat Damiri sosok yang bersih dan tidak bersalah dalam kasus ASABRI.

Logo PT Asabri. Foto: Alinea.id.

Perwakilan keluarga mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Damiri, Linda Susanti mengatakan, dalam waktu dekat pihaknyaakan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI dalam kasus tindak pidana korupsi perusahaan asauransi pelat merah itu.

Linda mengatakan, di sisi lain pihaknya sepakat mengenai pemberantasan korupsi yang harus ditegakkan. Namun, dia meyakini Adam Damiri tidak beralah dalam kasus korupsi ASABRI.

"Dari pihak keluarga Pak Adam Damiri, tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Linda Susanti melalui keterangan resminya kepada wartawan, Senin (6/6) malam.

Linda meyakini, Adam Rahmat Damiri adalah sosok yang bersih dan tidak bersalah, terlebih dirinya merupakan seorang panutan. Ia dan seluruh anggota keluarga percaya Adam Damiri tidak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT ASABRI. 

Dia membeberkan, saat Adam Damiri memimpin ASABRI, keuntungan selalu didapat hingga ratusan miliar. Bahkan, predikat wajar tanpa pengecualian selalu didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).