Keluarga Brigadir J keberatan Bharada E dituntut 12 tahun penjara

Kamaruddin Simanjuntak berpendapat, JPU seharusnya menuntut Bharada E di bawah 5 tahun penjaran.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E (kemeja putih), dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023). YouTube Kompas.com

Keluarga Nofriyansyah Yosua Hutabrat (Brigadir J) keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Elizer (Bharada E). Tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dinilai terlalu tinggi.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menyesali dan tidak setuju tuntutan itu. Apalagi, Bharada E telah menemui kliennya dan meminta maaf. "Terlalu tinggi [tuntutan JPU]," katanya, Kamis (19/1).

Menurut Kamaruddin, JPU seharusnya menuntut Bharada E di bawah 5 tahun penjara. Pangkalnya, menembak Brigadir J atas kuasa di atasnya alias instruksi bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo.

"Harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun. Misalnya, 2 atau 3 tahun," ujarnya.

Karamuddin melanjutkan, ketidakkuasaan Bharada E untuk menolak instruksi Ferdy Sambo menembak Brigadir J sangat tampak dalam kasus ini. Sebab, ada realisasi kuasa yang sangat kuat.