Keluarga korban desak Komnas HAM usut kasus gagal ginjal akut

Disampaikan Awan, keluarga korban ini mendapatkan perhatian yang minim dari pemerintah, khususnya terkait perawatan lanjutan.

Keluarga korban desak Komnas HAM usut kasus gagal ginjal akut. Foto Alinea.id/Gempita S

Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (TANDUK) bersama keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/12).

Seperti diketahui, merebaknya kasus gagal ginjal pada anak-anak disebabkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup. Tim bersama korban menilai, negara telah lalai dan membiarkan beredarnya obat-obat mengandung cemaran senyawa kimia beracun tersebut di masyarakat.

"Kami menyampaikan tadi, korban juga menyampaikan secara kronologis, bagaimana peristiwa ini dari awal terjadi. Yang jelas bahwa keracunan obat sirup, di mana racunnya adalah etilen glikol dan dietilen glikol adalah penyebab utamanya," kata Awan Puryadi selaku koordinator tim Advokasi Untuk Kemanusiaan.

Selain itu, tim bersama Korban menilai,  Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah abai dan membiarkan beredarnya racun dalam obat. Hal ini mengakibatkan hak atas kesehatan masyarakat terancam dan tidak terjamin.