sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga korban desak Komnas HAM usut kasus gagal ginjal akut

Disampaikan Awan, keluarga korban ini mendapatkan perhatian yang minim dari pemerintah, khususnya terkait perawatan lanjutan.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 09 Des 2022 17:44 WIB
Keluarga korban desak Komnas HAM usut kasus gagal ginjal akut

Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (TANDUK) bersama keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/12).

Seperti diketahui, merebaknya kasus gagal ginjal pada anak-anak disebabkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup. Tim bersama korban menilai, negara telah lalai dan membiarkan beredarnya obat-obat mengandung cemaran senyawa kimia beracun tersebut di masyarakat.

"Kami menyampaikan tadi, korban juga menyampaikan secara kronologis, bagaimana peristiwa ini dari awal terjadi. Yang jelas bahwa keracunan obat sirup, di mana racunnya adalah etilen glikol dan dietilen glikol adalah penyebab utamanya," kata Awan Puryadi selaku koordinator tim Advokasi Untuk Kemanusiaan.

Selain itu, tim bersama Korban menilai,  Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah abai dan membiarkan beredarnya racun dalam obat. Hal ini mengakibatkan hak atas kesehatan masyarakat terancam dan tidak terjamin.

Dalam konteks HAM, jaminan hak atas kesehatan telah diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia baik nasional maupun internasional. Hal ini turut diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus gagal ginjal pada anak-anak di Indonesia hingga 15 November 2022, tercatat ada 324 kasus. Terdapat 111 kasus sembuh, dan 199 kasus kematian.

Di sisi lain, masih ada keluarga korban yang anak-anaknya masih harus menjalani perawatan lanjutan, akibat gangguan kesehatan ikutan usai dinyatakan terkonfirmasi mengalami gagal ginjal akut.

Sponsored

Disampaikan Awan, keluarga korban ini mendapatkan perhatian yang minim dari pemerintah, khususnya terkait perawatan lanjutan yang harus dijalani.

"Banyak hal yang perhatiannya itu sangat minim, terutama masalah penanganan yang sedang dirawat. Di mana (biaya perawatan) ditanggung oleh BPJS saja, tanpa ada kekhususan. Bahkan, alat-alat medis yang dibutuhkan, yang seharusnya dicover BPJS, dinyatakan tidak ada stoknya, harus mencari sendiri," ungkap Awan.

Lebih lanjut, imbuh Awan, pengabaian dan pembiaran terhadap hak-hak korban juga diduga dilakukan dengan tidak segera menetapkan kasus keracunan obat massal ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Awan menilai, meski beberapa perusahaan produsen obat beracun tersebut sedang dalam proses dimintai pertanggungjawaban hukumnya, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban negara dalam kasus ini.

"Untuk itu, tim bersama korban mendesak Komnas HAM segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, dengan segera memanggil dan memeriksa Menteri Kesehatan, Kepala BPOM serta pihak-pihak terkait lainnya demi memastikan terpenuhinya hak-hak para korban," tukas Awan.

Berita Lainnya
×
tekid