Keluarga korban harus bawa berkas identifikasi forensik

Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 diharuskan membawa berkas-berkas untuk identifikasi forensik.

Petugas memindahkan jenazah korban pesawat Lion Air JT 610 saat tiba di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (29/10/2018). Hingga Senin malam, RS Polri menerima 14 kantong jenazah hasil evakuasi Tim Basarnas di perairan Kerawang, Jawa Barat. / Antara Foto

Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 diharuskan membawa berkas-berkas untuk identifikasi forensik.

Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Kombes Pol Edy Purnomo menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan oleh keluarga korban dalam pemeriksaan Ante Mortem.

Pemeriksaan Ante Mortem dapat dilakukan dengan melakukan pengambilan sample deoxyribonucleic acid (DNA) dari keluarga korban. Seperti istri, anak, ayah atau ibu kandung korban. 

Dapat pula diidentifikasi melalui sidik jari korban. Maka, segala identitas yang terdapat sidik jari korban juga bisa dibawa ke RS Polri untuk pencocokan identifikasi. 

"Jadi semua sertifikat, ijazah yang terdapat sidik jarinya silakan dibawa," katanya di RS Polri, Jakarta Timur (29/10).