sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

18 kantong jenazah telah dibawa ke RS Polri

Rencananya, jenazah korban di kantong tersebut baru akan diidentifikasi besok pagi (30/10)

Robi Ardianto Soraya Novika
Robi Ardianto | Soraya Novika Senin, 29 Okt 2018 19:57 WIB
18 kantong jenazah telah dibawa ke RS Polri

Hingga pukul 20:02 WIB sudah18 kantong jenazah korban pesawat Lion Air yang dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/10). Hal itu berdasarkan pantauan Alinea.id di RS Polri Kramat Jati.

Kapolres Metro Jakarta Timur Yoyon Toni Suryaputra menjelaskan, Basarnas yang merupakan gabungan dari TNI dan Polri masih berupaya melakukan evakuasi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. 

"Sudah ada kantong jenazah yang datang. Namun demikian, dari kantong tersebut bukan jenazah dalam bentuk utuh," sebutnya di depan Posko Post Mortem, Jakarta Timur, Senin (29/10). 

Rencananya, jenazah korban di kantong tersebut baru akan diidentifikasi besok pagi (30/10). Saat ini jenazah yang sudah datang langsung di masukan ke dalam freezer. 

Sehingga, dari kantong jenazah tersebut belum bisa diketahui siapa saja korban tersebut. 

"Belum bisa disimpulkan identitas dari jenazah di kantong tersebut. Pada satu kantong tergabung beberapa korban kecelakaan," katanya. 

Sebagai informasi, Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyediakan posko dan ruang tunggu bagi keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT610. 

Nantinya, posko itu akan memberikan pelayanan kepada keluarga korban sambil menunggu prodes identifikasi. 

Sponsored

Sementara otoritas Lion Air Group menyampaikan rasa bersalahnya kepada seluruh keluarga korban sekaligus mengaku siap bertanggung jawab secara penuh.

"Kami, managemen Lion Air ikut merasakan duka cita dan bela sungkawa sebesar-besarnya kepada keluarga korban, untuk itu kami mohon maaf atas peristiwa tak terduga ini dan kami akan memenuhi hak dan tanggung jawab kami sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut dalam konferensi pers di depan Posko Terpadu Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangeran, Banten, Senin (29/10).

Sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawabnya tersebut, Lion Air Group berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura II dan Basarnas membuka Posko Tepadu di beberapa titik untuk membantu keluarga korban mengonfirmasi data keluarganya yang menjadi penumpang pesawat tersebut.

"Untuk keluarga korban, crisis center atau Posko Terpadu masih kita buka di Bandara Soekarno-Hatta sampai menunggu informasi lebih lanjut yang akan kami umumkan melalui press release," ungkapnya.

Senior Manager of Brands Communication dan Legal bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang, menambahkan, operator bandara, sejak pukul 07.00 WIB sudah langsung mengaktifkan 3 posko utama, satu di Posko Utama Terminal I Bandara Soekarno Hatta. Kedua, di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta. "Ketiga, kami membuka Posko Terpadu di Bandara Halim Perdana Kusuma, karena pihak Lion Air aktif untuk mengawal dan mengkoordinasikan berbagai informasi di sana," timpal dia 

Di samping itu, saat ini Lion Air Group juga telah memfasilitasi akomodasi dan keberangkatan untuk keluarga korban di Pangkalpingang menuju Jakarta serta penginapan bagi yang ingin menunggu kabar di Posko Terpadu yang ada.

"Kami memberikan pesawat ekstra untuk keluarga korban di Pangkalpinang. Kebetulan kami sudah mendaratkan satu pesawat dan jika diperlukan lebih, kami akan siapkan lagi. Penginapan juga dapat," tambah Daniel.

Senada dengan Lion Air Group, Jasa Raharja pun menjamin akan memenuhi tanggung jawab nya sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017.

"Kami dari Jasa Raharja menjamin semuanya sesuai UU. Setelah menerima laporan kami langsung koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan yang terbaik. Kami juga sudah menugaskan tim untuk memastikan pemberian bantuan kami sampai semaksimal mungkin," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo S.

Adapun bantuan yang dikucurkan oleh lembaga pemerintahan ini hingga sebasar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk korban luka luka yang mencakup biaya perawatan rumah sakit.
 

Berita Lainnya
×
tekid